Kamis, 21 Januari 2010

Cargo Area Activity


    Cargo Handling adalah suatu rangkaian proses pekerjaan penyelesaian kargo saat mulai diterima sampai dimuat ke dalam pesawat untuk diangkut dari suatu kota ke kota lain di dalam dan luar negeri.
 
Proses pekerjaan antara lain adalah :
1. Penerimaan (Acceptance).
2. Timbang barang.
3. Pembuatan Dokumen Angkut (Documentation).
4. Build-up / Break-down dari dan pallet/container atau gerobak.
5. Penarikan dari gudang ke pesawat dan sebaliknya.
6. Loading ke pesawat dan unloading dari pesawat.
7. Penyimpanan (storage).
8. Pengiriman (delivery)

Pihak – pihak Terkait dalam Pengiriman Cargo
Ada tiga pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu
a. Pihak pengirim ( shipper ) : Shipper bisa berupa perorangan, 

    badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara,
    atau melalui jasa ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi
    muatan pesawat udara.
b. Pihak pengangkut ( carrier ) : Carrier bisa berupa cargo sales 
    airline, cargo sales agent, airline / air charter yang juga
    berfungsi sebagai pengangkut kargo.
c. Pihak penerima ( consignee ) : Consignee bisa berupa 
    perorangan, badan usaha maupun dalam bentuk cargo agent.


Jenis – jenis Kargo
IATA Air Cargo Regulation (Ref: IATA AHM dan IATA DGR serta IATA TACT Rules) mengelompokkan beberapa jenis kargo ke dalam dua golongan besar, yaitu :

  1. General Cargo
    adalah barang – barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara khusus, namun demikian tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam hal pengepakan supaya isinya dapat ditampung dalam cargo space.
  2. Special Cargo
    adalah barang – barang kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus.
    Barang – barang, benda – benda atau bahan – bahan yang termasuk dalam kategori ini adalah: AVI, DG, HUM, PER, PES, PEM, HEA, dll.
    1. Explosive Material, dengan kode REC. Barang ini mudah meledak, karena mengandung zat – zat kimia yang mudah meledak. Contoh: adalah amunisi, petasan, dll.
    2. Flammable goods
      Barang ini mudah terbakar baik dalam bentuk gas (RFG), padat (RFS) maupun dalam bentuk cair (RFL). Contoh: oxigent.
    3. Non Flammable Compressed Gas (RNG), contoh: film.
    4. Corrosive Material (RCM)
      Barang ini dapat menimbulkan karat. Contoh: air raksa dan zat asam.
    5. Irritan Material
      Barang atau bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda – benda lainnya, seperti alcohol, gas dan spiritus.
    6. Magnetized Material (MAG)
      Barang yang mengandung unsur magnetic. Contoh: kompas, loudspeaker, dll.
    7. Oxidizing Material
      Barang yang mudah terbakar bila bereaksi dengan O2. Contoh: zat pemutih, nitrat, peroksida.
    8. Fragile goods (FRG)
      Barang – barang yang mudah pecah-belah. Contoh: barang terbuat dari porselen, kaca gelas, dll.
    9. Poisonous Substances (RPS)
      Barang – barang berupa racun, pengangkutannya harus ada izin dari yang berwenang. Contoh: cianida, arsenik, dll.
    10. Radio Active Material
      Bahan – bahan yang mengandung radio aktif.
    11. Valuable Goods (VAL)
      Barang – barang berharga dan mengandung unsur kimia lainnya di dalamnya. Contoh: logam mulia, perhiasan, kertas / dokumen berharga.
    12. Wet Freight
      Golongan barang – barang yang berbentuk cairan atau barang padat yang bercampur dengan cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer. Contoh: daging segar, udang basah, makanan, telur, dll.
    13. Perishable Goods (PER)
      Barang – barang yang diduga akan hancur dan busuk selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet supaya tahan lama dalam perjalanan / selama pengiriman. Contoh: buah – buahan, tumbuh – tumbuhan hidup, bunga, dll.
    14. Dangerous When Wet
      Barang – barang yang berbahaya dan mudah meledak bila basah atau lembab. Contoh: karbit.
    15. Live Animal (AVI)
      Pengangkutan hewan hidup lewat udara, seperti sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung, dll.
    16. Human Remains (HUM)
      Pengangkutan jenazah manusia melalui udara baik jenazah utuh (jasad), sudah dikremasi / abu, dibalsem atau tidak dibalsem.

Biaya Kargo

Export:Rp. 60/kg
Import:Rp. 50/kg
Import Rust:Rp. 50/kg
OutGoing:Rp. 60/kg
Incoming:Rp. 50/kg

Bagian dan Batas Daerah Kargo

Daerah Publik Terbatas

Daerah Publik Terbatas (Restricted Public Area/RPA) atau Sterile Area yaitu semua daerah di dalam pagar daerah kargo yang meliputi :
  • Daerah penerimaan kargo (cargo acceptance area) dimana terdapat X-Ray dan timbangan kargo dengan batas garis kuning di dalam gudang keberangkatan kargo (outgoing warehouse)
  • Daerah penyerahan kargo (cargo delivery area) dengan batas garis kuning di dalam gudang kedatangan kargo (incoming warehouse)

Daerah Bukan Publik

Daerah Bukan Publik (Non Public Area/NPA) atau Sterile Area yaitu semua daerah di dalam gudang keberangkatan dan kedatangan kargo (outgoing / incoming warehouse) dimulai dari batas garis kuning ke arah sisi udara (airside). 


Alur Outgoing Kargo
Secara umum proses outgoing kargo ekspor adalah sebagai berikut :
  1. Kargo yang akan dikirim akan dilakukan pembukuan (reservation) terlebih dahulu
  2. Setelah melakukan reservation, kargo akan dibawa ke Gudang Penerimaan Kargo (Warehouse Acceptance).
    Disana kargo akan dilengkapi dengan :
    1. Form Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT)
    2. Form Shipper Letter of Instruction (SLI)
    3. Packing List
    4. Perishable dan Live Animal dilengkapi dokumen karantina
    5. Dokumen pelengkap lainnya.
  3. Dari proses di gudang penerimaan kargo, kargo akan dibawa ke unit Bea dan Cukai (customs). Di customs, kargo akan menerima dokumen kargo dan persetujuan muat (fiat muat) apabila dokumen pengangkutan lengkap. Persetujuan itu berupa pengecapan stempel, dimana stempel tersebut sebagai tanda bahwa kargo yang bersangkutan diizinkan oleh pihak bea cukai untuk dikirim.
  4. Kemudian kargo yang dikirimkan sebelum disimpan di gudang pengiriman (Warehouse Movement) dilakukan pemeriksaan X-Ray terlebih dahulu, untuk mengetahui isi yang akan dikirim.
  5. Setelah pemeriksaan tersebut maka kargo akan disimpan di gudang (Storage area). Kargo yang akan dikirim akan di packing ulang dengan menggunakan plastik di Build up area.
  6. Jika sudah siap, kargo akan dimuat ke pesawat.






Alur Incoming Kargo
Secara umum proses incoming kargo impor adalah sebagai berikut :
  1. Kargo diturunkan dari pesawat dan dibawa ke Break Down Area menggunakan dollies.
  2. Di Break Down Area, cargo dilakukan proses pemisahan dan dilakukan proses pencatatan Airway Bill.
  3. Setelah itu cargo akan disimpan di Import Warehouse / Acceptance Import untuk pemeriksaan fisik cargo dan dokumen-dokumennya.
  4. Pihak Warehouse Operator akan mengirimkan NOA (Notice Of Arrival) kepada consignee dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa cargo telah sampai dan siap diambil.
  5. Saat consignee mengambil cargo, consignee dikenai biaya sewa gudang.
  6. Setelah consignee menyelesaikan pembayaran maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan bea & cukai. Proses ini mirip dengan proses kedatangan penumpang internasional dimana terdapat jalur hijau dan jalur merah. Setelah pemeriksaan bea & cukai, cargo dapat dibawa oleh consignee.
  7. Jika ada cargo yang diterima baik import maupun domestik tidak diambil oleh consignee, maka operator warehouse cargo akan menyimpannya di gudang overflow.
  8. Khusus barang kargo internasional setelah 30 hari berada di gudang overflow dinyatakan sebagi barang tidak dikuasai oleh pihak costoms, berada pada tempat penimbunan pabean, apabila 30 hari kemudian belum ada pemiliknya maka barang tersebut dikuasai oleh negara.

 

Kargo Dangerous Goods

Khusus untuk Dangerous Goods penanganannya dengan cara dipisahkan ditempat yang khusus untuk Dangerous Goods. Pemuatan Dangerous Goods ini sendiri tergantung dari kebijakan Airline Operator. Ada Airline Operator yang mengijinkan Dangerous Goods diangkut di pesawatnya (dengan batasan tertentu), namun ada juga airline yang tidak mengijinkan sama sekali Dangerous Goods diangkut di pesawatnya.

Air Cargo atau disebut juga Barang, adalah segala sesuatu yang diangkut atau akan diangkut dalam sebuah pesawat udara, kecuali :
  • Pos atau barang lainnya yang diangkut sesuai dengan ketentuan Konvensi Pos Internasional.
  • Bagasi yang dibawa penumpang sesuai tiket penumpang.
  • Unaccompanied baggage atau bagasi yang dikirim menggunakan AWB adalah cargo.
Pada prinsipnya Airlines hanya menerima cargo dalam kondisi siap untuk diangkut atau “ready for carriage“. Siap untuk diangkut yang berarti cargo sudah dipacking dengan dokumen yang lengkap sesuai dengan ketentuan  Airlines, IATA, dan Negara tempat pemberangkatan maupun tujuan. Hal ini yang menyebabkan lebih banyak cargo melalui agen cargo daripada perorangan.
Cargo dalam dunia penerbangan (IATA) dapat dikategorikan berdasarkan jenis penanganannya ;
  • General Cargo, cargo yang tidak memerlukan penanganan khusus.
  • Special Shipment, adalah cargo yang memerlukan penanganan khusus, seperti perishable cargo, live animal, dangerous goods, valuable cargo, news material, dll.
  • Special Cargo Products, adalah produk seperti express cargo, courier servive, same day delivery, dsbnya.

Dokumen-dokumen pendukung pengiriman kargo

Dokumen pendukung dalam penanganan dan pelayanan handling kargo dapat diketahui beberapa hal :

I. DOMESTIK
    1. Acceptance : CBA (cargo booking advice), PTI (pemberitahuan tentang isi), BTB (bukti timbang barang), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Shipper Declaration for Dangerous Goods, Checklist for Dangerous Goods, DB (delivery bill), DRSC (untuk kasir)/ Bordrel, dan Pertelaan (untuk kasir).
    2. Out Going : CBA (cargo booking advice), CLP (cargo load plan), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Checklist Buildup, Manifest Cargo Outbond, NOTOC (Notification to Captain), DO (delivery order) penarikan kargo.
    3. Incoming    : Manifest Cargo Inbound, SMU (surat muatan udara), NOA (notice on arrival), DO (delivery order), DB (delivery bill), Surat Jalan, DRSC (untuk kasir), dan Pertelaan. 
II. EXPORT
  1. Acceptance : CBA (cargo booking advice), SLI (shipper`s letter of instruction), BTB (bukti timbang barang), Shipper Declaration for Dangerous Goods, Checklist for Dangerous Goods, Shipper Certification for LAR, AWB (airwaybill), CN 38 (pos), Payment Voucher, CCA, DB (delivery bill), DRSC (untuk kasir)/ Bordrel, Pertelaan (untuk kasir), dan PEB/PEBT (pemberitahian export barang tertentu).
  2. Movement CBA (cargo booking advice), CLP (cargo load plan), AWB (airwaybill), CN 38 (pos), Checklist Build up, Build up Report, Manifest Cargo Outbound, NOTOC (notification to captain), dan DO (delivery order) penarikan kargo.
  3. Transit : Manifest inbound dan Manifest outbound, AWB (airwaybill), CN 38 / AV 7 (pos), Checklist Build up, NOTOC (notification to captain), DO (delivery order).
III. IMPORT
  1. Acceptance : Manifest Cargo inbound, AWB (Airwaybill), Checklist break down, dan Overbringen.
  2. Document Processing : Manifest cargo Inbound, AWB (airwaybill), NOA (notice on arrival), DO (delivery order), Pecah PU, DB (delivery bill), OR (office receive), DRSC (untuk kasir), dan Pertelaan.
  3. Warehouse : DO (delivery order), Surat Jalan, BC 1.2 (untuk Bea & Cukai), dan PIB/PIBT (pemberitahuan impor barang tertentu).
  4. Rush Handling : Manifest Cargo inbound, AWB (airwaybill), CN 38/AV-7 (pos), DO (delivery order), DB (delivery bill), Surat Jalan, BC 1.2 (untuk Bea & Cukai), BC 2.3 (untuk Bea dan Cukai barang pabrik setengah jadi), DRSC, dan Pertelaan.

2 komentar:

  1. selamat malam, kami ada yang mau di tanyakan pak, bisa tidak mengirimkan air raksa dari jakarta ke ternate ?
    kalau bisa biayanya perliter berapa dan per kg berapa ?
    terima kasih atas perhatiannya

    ike

    BalasHapus
  2. Maaf saya mau tanya apa itu Build up checklist?

    BalasHapus